BPK Serahkan LHP Tanjab Barat dan Tanjab Timur Semeter II, Ini Hasilnya

BPK Perwakilan Jambi Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Monang
BPK Perwakilan Jambi Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur 2021.

Kepala Subauditorat Jambi II BPK Perwakilan Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP itu kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Nelson mengatakan pada pemeriksaan di semester II ini bertujuan untuk menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksaan dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan di dalamnya.

"Di Tanjab Barat sendiri itu ada beberapa catatan yang pertama ialah terkait dengan kualitas dari jalan. Sehingga ada kekurangan volume dan kami berkesimpulan berarti ada kelebihan pembayaran," ungkapnya di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jambi, Jumat (17/12/2021).

Yang mana pihaknya meminta agar kelebihan-kelebihan pembayaran itu untuk direkomendasikan dan disetorkan ke kas daerah.

"Kekurangan volume dan mutu yang tidak terpenuhi pada empat paket pekerjaan gedung dan bangunan serta enam paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR sebesar Rp 1,17 miliar," jelasnya.

Baca juga: 53.000 Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Jambi Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya prasyarat untuk job mix formula yang harusnya menjadi dasar pembayaran tapi tak dilaknasakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Sehingga kualitas pekerjaan jalan di lapangan tak bisa diketahui.

"Itu kita minta dan direkomendasikan supaya ke depannya syarat untuk pembayaran itu rekanan harus melampirkan jasil job mixing formulanya. Sehingga ketahuan apakah kualitas jalan yang dibangun sesuai tidak dengan yang dikontrak. Kalau tidak ada itu ya tidak bisa dibayar," tuturnya.

Sementara itu, untuk daerah Kabupaten Tanjab Timur, Nelson menyebutkan adanya pekerjaan-pekerjaan swakelola yang tidak mematuhi standar harga bupati.

"Tiap tahunnya bupati itu menetapkan standar harga. Namun nyatanya harga pembelian yang dilakukan itu melebihi standar harga," bebernya.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Ancaman Banjir Rob Masih Hantui Warga Pesisir Tanjab Timur

Menurutnya ini berpotensi pemborosan. Sebaiknya dikatakannya swakelola itu dapat lebih murah harganya dan sesuai dengan standar harga. Namun yang terjadi malah harga berada di atas standar harga.

Kemudian adanya kekurangan volume akibat kualitas dan tonase dari jalan yang telah dibuat. Setelah pihaknya melakukan perhitungan, ada beberapa kekurangan. Ini pun direkomendasikan agar dikembalikan kekurangan volume tersebut.

"Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 1,6 miliar dan denda keterlambatan sebesar Rp 7,9 juta. Kemudian denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas PUPR sebesar Rp 96 juta," paparnya.

Nelson berharap, agar hasil pemeriksaa yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi dalam memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

Baca juga: Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batu Bara di Kumpeh Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

"Kami harap Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur untuk dapat bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved