Pemilihan Presiden
Gatot Nurmantyo Minta PT Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ingin aturan Presidential Threshold bisa dihapus Mahkamah Konstitusi.
Gatot Nurmantyo meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot Nurmantyo, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Bukan itu saja, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Wakil Ketua KPK Ini Sarankan Firli Bahuri Jangan Bicara Soal Presidential Threshold
Baca juga: PKB Ingin Saat Pilpres 2024 Bisa Bentuk dan Pimpin Poros Koalisi, Ini Tujuannya
Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia, Pemilih Jokowi Dukung Ganjar dan Prabowo di Pilpres 2024