Kasus Suap APBD
15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap APBD Terima Rp 3,3 Miliar Uang Ketok Palu
15 anggota DPRD Muaraenim ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD atau uang ketok palu
TRIBUNJAMBI.COM - 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim ditetapkan menjadi tersangka uang ketok palu.
15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, jadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.
Penetapan tersangka itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” katanya.
5 dari lima belas tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Sedangkan 10 tersangka lainnya anggota DPRD 2014-2019. Yakni, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 16 orang tersangka juga terkait kasus suap ini.
Dijelaskan Alexander Marwata, tersangka adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.
Khususnya terhadap program pemerintah terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019.
“Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketok palu’ yang diberikan Robi Okta Fahlevi,” ujar Alexander Marwata.
Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim 2019.
Sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan anggota DPRD saat itu.
Soal pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim diduga dilakukan A Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan anggota DPRD saat itu agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Menurut Alex Marwat, dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar,” katanya.
“Penerimaan uang oleh tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim tahun berikutnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Disebut pada Sidang Suap Bupati Muara Enim, Proyek Jalan Senilai Rp 132 M
Baca juga: Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD