Berita Nasional

Tahun Depan BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas Rawat Inap, Diganti Dengan KRIS

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap. Tidak akan lagi ada kelas 1,2 ataupun kelas 3

Editor: Rahimin
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan. Tahun Depan BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas Rawat Inap, Diganti Dengan KRIS 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2022 mendatang, BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti kelas standar.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Hal itu dikatakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," katanya.

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," ujarnya.

Sementara, mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya," ujarnya.

 "Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," sambungnya.

Bukan itu saja, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak di ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Di mana, peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.

Untuk peserta KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Sementara, maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm

 Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)

 (Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Bakal Diseragamkan Jadi KRIS

Baca juga: Hamid Rasakan Manfaat Langsung dari Program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan Saat Derita DBD

Baca juga: Mitra Hospital Jambi Siap Layani Pasien BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved