Berita Jambi

Sekda Provinsi Jambi Sebut Tak Ada Lagi PPKM Level Tiga Saat Nataru, Ini Penjelasannya

Berita Jambi-Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan Kemendagri tak lagi memberlakukan PPKM level tiga pada saat Nataru

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/monang
Sekda Provinsi Jambi Sebut Tak Ada Lagi PPKM Level Tiga saat Nataru, Ini Penjelasannya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan Kemendagri tak lagi memberlakukan PPKM level tiga pada saat nataru di akhir tahun 2021 ini.

Dari rapat virtual yang ia ikuti pada, Rabu (8/12/2021) pagi, dirinya menjelaskan nantinya pada saat nataru tidak ada lagi istilah penggunaan PPKM level tiga nataru, dan akan diganti dengan istilah lain.

"Untuk antisipasi nataru kita diinstruksikan tidak lagi menggunakan istilah level. Alhamdulillah kalau di Provinsi Jambi berdasarkan Inmendagri terakhir Provinsi Jambi itu masuk ke level satu dan level dua, tidak ada daerah yang level tiga," ungkap Sudirman.

Untuk kebijakan apa saja yang berubah nantinya, dirinya masih belum bisa menjawab. Pasalnya ia mengatakan Inmendagri terbaru terkait tak berlakunya lagi PPKM level itu belum terbit.

"Nantinya akan ada instruksi Mendagri yang baru berdasarkan dari hasil kajian beberapa wilayah provinsi. Maka nanti akan kita tunggu aturan terbarunya," jelasnya.

Mengenai tak berlakunya lagi PPKM level tiga saat nataru, Sudirman menjelaskan dari kementerian akan lebih mespesifikan dari pembatasan-pembatasan yang ada.

Seperti sekolah tetap mengadakan pembelajaran, tempat wisata tetap dibuka, dan lain sebagainya.

"Konteksnya nanti tidak ada lagi pembatasan nataru secara PPKM level tiga. Itu hanya nanti dispesifikkan saja misalkan untuk pendidikan masih tetap berjalan. Kemudian tempat wisata pun juga masih berjalan, hanya saja masih dengan pembatasan. Dengan ini tak ada lagi PPKM level 3 untuk nataru," tegasnya.

Untuk kebijakan di Provinsi Jambi pun, dirinya mengatakan masih menunggu terbitnya Inmendagri yang terbaru.

Ia menjelaskan setelah itu keluar, nantinya akan ada surat-surat turunan, baik itu dari Kemendikbud dan Ristek, KemenpanRB, dan kementerian lainnya, untuk mengatur kebijakan ke depan bagaimana.

"Jadi untuk sementara ini, yang berlaku adalah kebijakan yang lama, yakni seperti ASN masih belum boleh cuti saat nataru, sekolah pun tak ada libur nataru, dan kebijakan lainnya," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid di Tinggi, Kota Jambi dan 7 Daerah Lain Berstatus PPKM Level 1

Baca juga: Pemerintah Pusat Membatalkan PPKM Level 3 Saat nataru, Bagaimana di Jambi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved