Pemerintah Pusat Membatalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana di Jambi?

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini masih berpedoman dengan Inmendagri tentang PPKM level tiga saat Nataru.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Disampaikannya saat ini antibodi atau kekebalan masyarakat Indonesia mulai tinggi. Ini setelah adanya survei dari tingginya vaksinasi.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini masih berpedoman dengan Inmendagri tentang PPKM level tiga saat Nataru.

Meski pusat telah menerangkan pembatalan PPKM level tiga pada saat Nataru.

"Terkait perubahan itu, kita masih tetap menunggu dan mempedomani inmendagri," Kata Sudirman Selasa (7/12/2021).

Inmendagri yang telah dikeluarkan tersebut yakni inmendagri nomor 62 tahun 2021.

Kata Sudirman, sebelum adanya revisi atau perubahan dan informasi dari Mendagri, maka Pemprov Jambi akan tetap menerapkan PPKM level tiga.

"Kita lihat saja nanti kalau ada revisi atau perubahan dari Inmendagri itu, baru kita lakukan sesuai apa yang diinstruksikan, " tambahnya.

Meski demikian, Sudirman juga meminta kepada masyarakat jelang nataru dan usai nataru, tetap melaksanakan proses dan menghindari kerumunan agar mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Baca juga: Satu Napi Lapas Klas IIB Bangko Diusulkan Dapatkan Remisi Nataru 2021

Baca juga: Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Baca juga: Banyak Pembatalan Rental Mobil Untuk Pulang Kampung Saat Nataru, Ada Diskon Bagi Member Dalam Kota

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved