Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ingin Kembali Bertugas di KPK Untuk Hal Ini
44 orang eks pegawai KPK mengikuti seleksi kompetensi menjadi ASN Polri, termasuk mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan
Irjen Dedi Prasetyo memastikan seleksi kompetensi yang bakal dijalankan eks pegawai KPK tak pengaruhi kelulusannya menjadi ASN Polri.
Dikatakannya, uji kompetensi ini hanya untuk memetakan posisi jabatan yang akan diemban eks pegawai KPK tersebut.
"Gak ada istilah tidak lulus. Hanya pemetaan untuk jabatan sesuai kompetensinya saja," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Untuk eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang, sedangkan Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 44 Eks KPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Novel Baswedan Ingin Kembali Bertugas ke KPK Usai di ASN Polri
Baca juga: Hanya 44 Pegawai KPK Yang Dipecat Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan
Baca juga: Ini Alasan Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yang Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Hubungan Dengan Calon Bupati