Akal Bulus Sopir Truk Batu Bara Tak Cantum dan Palsukan DO Muatan, Ini Kata Dirlantas Pol Jambi
Ditlantas Polda Jambi, temukan sejumlah kejanggalan pada sejumlah truk batu bara. Para sopir masih saja memiliki cara untuk menghindari petugas.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditlantas)Polda Jambi, temukan sejumlah kejanggalan pada sejumlah angkutan truk batu bara.
Sejak gencar dilakukan operasi penindakan, para sopir truk batu bara ini masih saja memiliki cara untuk dapat menghindar dari pemeriksaan petugas.
Mulai dari dengan tidak mencantumkan jumlah muatan atau tonase dalam dokumen perjalanan (DO), hingga kerap memalsukan DO, yakni dengan menurunkan jumlah DO muatan yang tercantum, dari yang sebenarnya 9 sampai dengan 10 ton, ditulis dalam DO menjadi 8 ton agar tidak dapat ditindak oleh petugas.
"Ini justru lebih parah pelanggarannya, kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk menyelidiki hal ini dan akan dilakukan penyidikan jika didapati tindak pidananya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Minggu (5/12/2021) pagi.
Hal tersebut diungkapkan Heru, pada operasi Sabtu malam, 5 Desember 2021, pihaknya berhasil menjaring 200 lebih pelanggaran, di sepanjang jalur lintas truk batu bara, di kawasan Sijenjang, Terminal Truk, Talang Gulo, hingga ke Jembatan Timbangan Muara Tembesi, Batanghari.
"Ya ada 200 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pelanggaran dengan tonase berlebih," kata Heru, Minggu (5/12/2021) pagi.
Heru mengungkapkan, para transportir ini juga kerap mengelabui petugas
Heru juga menghimbau kepada para transportir hingga pemilik batu bara, agar menyediakan timbangan di tempat muat atau Loading batu bara, dengan mentaati ketentuan muatannya tidak lebih dari 8 ton.
Selain itu, para transportir juga diminta berkewajiban untuk mengecek setiap agar memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal B1.
"Jika tidak dilakukan dan apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka, truk juga wajib dilengkapi STNK dan Kir yg berlaku atau masih hidup," jelasnya
Selain itu, pihak transportir juga wajib memberikan waktu istirahat kepada sopir sehingga tidak terjadi kelelahan, menurut Heru, hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 90 Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas angkutan jalan di mana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit.
"Kalau semua ini dilakukan sesuai aturan dengan aturan, tentu akan meminimalisir kejadian laka lantas yg melibatkan angkutan batu bara," tutup Heru.
Operasi penindakan ini, tegas Heru, akan terus dilaksanakan untuk menekan dan menindak pelanggaran berdampak kepada munculnya kecelakaan yg melibatkan angkutan batu bara.
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Tindak 200 Truk Batu Bara Nakal di Sijenjang-Jembatan Timbangan Tembesi
Baca juga: Polisi Razia Truk Batu Bara di Desa Teluk Rendah Tebo, Disita 12 STNK dan 8 SIM
Baca juga: Batanghari Perlintasan Truk Batu Bara, Al Haris: Ada Perusahaan Bangun Jalan Sarolangun-Tenam