Novel Baswedan dkk Resmi Jadi ASN Polri Setelah Dipecat KPK

Polri secara resmi mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ilustrasi perpisahan eks pegawai KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polri secara resmi mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menjadi ASN Polri.

Pengangkatan eks pegawai KPK itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang disampaikan kepada Jurnalis KompasTV, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian untuk mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Namun demikian, untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama badan kepegawaian negara.

Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. 

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Tidak Mudah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Novel Baswedan dkk untuk Jadi ASN Polri

Baca juga: Eks Juru Bicara KPK Heran Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Drastis

Baca juga: Kapolri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK yang Dipecat Dalam Pemberantasan Korupsi

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved