Predator Seksual Ditangkap

Polisi Tangkap Predator Seksual Bermodus Janjikan Diamond di Game Online Free Fire

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap predator seksual yang beraksi dengan modus memberi diamond pada pemain game onlien Free Fire

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Jumpa pers kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021). 

Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Tak Hanya Wanita, Pria Juga Wajib Waspada! Ini Ciri-ciri Predator Seksual, Dimulai dari Perhatian

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Istana: Presiden Jokowi Tak Bisa Tolerir Predator Seksual

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved