Predator Seks Jebak Anak-anak Lewat Game Free Fire, 11 Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Ini Modusnya
Belasan anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun menjadi korban kejahatan seksual seorang pria berinisial S.
Predator anak berinisial S itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto serta video pornografi korban.
Atas tindakannya, S disangkakan melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv