Predator Seks Jebak Anak-anak Lewat Game Free Fire, 11 Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Ini Modusnya
Belasan anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun menjadi korban kejahatan seksual seorang pria berinisial S.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, KOMPAS.TV - Belasan anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun menjadi korban kejahatan seksual seorang pria berinisial S.
Pelaku menjaring korbannya melalui game online Free Fire.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak kasus kejahatan seksual terhadap belasan anak di bawah umur tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan, setidaknya 11 anak perempuan jadi korban.
Modusnya pelaku memberi iming-iming sekitar 500-600 diamond, alat transaksi dalam game Free Fire, jika korban mau memberikan foto telanjangnya.
Bahkan pelaku S juga memaksa korban agar mau diajak melakukan video call seks lewat aplikasi Whatsapp.
"Para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata Reinhard saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Reinhard juga menjelaskan kasus kejahatan seksual anak ini berawal saat orang tua salah satu korban berinisial D yang berumur 9 tahun, mengecek telepon gengam sang anak.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Berontak Saat Dirudapaksa di Gubug, Pelaku Siswa SMA yang Kecanduan Video Syur
Namun sang anak menolak dan menahan teleponnya. Melihat reaksi anak yang tak biasa orang tua korban justru curiga telah terjadi sesuatu. Saat ponsel anak tersebut diperiksa, orang tua menemukan video porno dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa.
"Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini, bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza," kata Reinhard.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan, pelaku S berkenalan dengan korban D melalui game online Free Fire. Keduanya sempat bermain game bersama, lalu komunikasi beralih ke Whatsapp.
Setelah komunikasi berlanjut, pelaku S mulai menjanjikan akan memberikan sekitar 500-600 diamond kepada korban jika mau memberikan foto telanjang tubuhnya.
Tak hanya itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban tersangka dengan janji diberikan diamond," ujar Reinhard.
Baca juga: Pulang Ngaji Bocah 10 Tahun Disekap Lalu Diperkosa di Gubug, Mayatnya Ditemukan Dalam Karung
Reinhard menjelaskan sudah empat anak ditemukan menjadi korban aksi predator anak, S, dengan akun game bernama Reza tersebut. Sementara tujuh korban belum ditemukan identitasnya.
Predator anak berinisial S itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto serta video pornografi korban.
Atas tindakannya, S disangkakan melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv