Gubernur Sulsel Ditangkap
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis hakim menjatuhi vonis untuk Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK
Jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Uang Gratifikasi Buat Bangun Masjid, Ini Jumlahnya
Baca juga: Inilah Sosok Haji Momo Pengusaha Bugis Asal Wajo yang Beri Duit Rp 1 Miliar Nurdin Abdullah
Baca juga: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Penjara, Kini Harus Puasa Ramadan di Sel KPK