Gubernur Sulsel Ditangkap

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

Majelis hakim menjatuhi vonis untuk Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK 

Jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Uang Gratifikasi Buat Bangun Masjid, Ini Jumlahnya

Baca juga: Inilah Sosok Haji Momo Pengusaha Bugis Asal Wajo yang Beri Duit Rp 1 Miliar Nurdin Abdullah

Baca juga: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Penjara, Kini Harus Puasa Ramadan di Sel KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved