Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Penjara, Kini Harus Puasa Ramadan di Sel KPK
Nurdin Abdullah masih akan bermalam di penjara KPK dalam kasus penahanan tersangka gratifikasi itu ditambah 40 hari lagi. Artinya akan berpuasa di sel
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Setelah ditahan KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur Sulawesi Selatan.
Kabar buruk kini menimpa pendukung Nurdin Abdullah dan keluarganya.
Gubernur Sulsel nonaktif ini masih akan bermalam di penjara KPK untuk waktu yang cukup lama.
Oleh KPK, penahanan tersangka gratifikasi itu ditambah 40 hari lagi.
Artinya, Nurdin Abdullah akan menyambut Puasa Ramadan 2021.
Jika diperpanjang lagi, NA akan merayakan Idulfitri 2021 dari sel penjara KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan masa tahanan Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah.
“Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk masing-masig selama 40 hari," ujar Ali Fikri, Rabu (18/3).
"Terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," tambahnya.
Baca juga: Akbar Faizal Mendadak Jadi Sorotan, Ucapkan Terima Kasih Usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK,Ada Apa?
Diketahui, momentum ramadan jatuh pada pekan pertama April mendatang.
Para tersangka yakni NA, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) saat ini ditahan di lokasi berbeda-beda.
"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, berkaitan dengan alat bukti.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/nurdinabdullahrompioranyekpk.jpg)