Panglima TNI Dilantik
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Jawaban Dari Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI setelah dilantik presiden. Ia akan menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2022 mendatang
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Rabu (17/11/2021).
Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2022.
Sebab, Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun.
Namun, wacana perpanjangan masa jabatan itu muncul usai Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI tunggal beberapa waktu lalu.
Usai dilantik menjadi Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa enggan banyak bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan dirinya.
“Waduh, itu bukan kewenangan saya itu,” katanya usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
“Itu sama sekali bukan kewenangan saya, monggo ditanyakan langsung kepada yang lebih berwenang,” sambung Panglima TNI.
Jenderal TNI Andika Perkasa bilang, ia bakal menjalankan tugas barunya sebagai Panglima TNI dengan sebaik mungkin.
Jenderal TNI Andika Perkasa ingin membuktikan kemampuannya mengemban kepercayaan yang diberikan Presiden dan DPR sebagai pemimpin tertinggi TNI, meski masa jabatannya terbatas.
“Saya akan lakukan tugas saya semaksimal mungkin dengan sisa waktu ini, karena saya yakin saya bisa lakukan tugas-tugas yang diberikan Presiden maupun tugas pokok yang menjadi tugas kami sesuai mandat undang-undang,” ujarnya.
Wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI digulirkan sejumlah pihak, satu dianyaranya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.
Soal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ada dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024.
"Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," katanya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya Kontras.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai, munculnya wacana tersebut bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi, khususnya yang tertiang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.