Gubernur Sulsel Ditangkap

Uang Suap dan Gratifikasi Yang Diterima Gubernur Sulsel Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima uang suap dan gratifikasi belasan miliar. Uang itu dari kontraktor dan pengusaha

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang Suap dan Gratifikasi Yang Diterima Gubernur Sulsel Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif berjumlah belasan miliar rupiah.

Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur.

Dari surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, jaksa menduga Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Jika dijumlah dan dikonversikan ke rupiah, total Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar.

Nurdin Abdullah sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, pada Kamis (22/7/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ini rincian suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah:

1. Suap sejumlah Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba bernama Agung Sucipto, diterima antara 2019 hingga 2021.

2. Gratifikasi Rp 1 Miliar dari pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo, pada 2020 di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

3. Gratifikasi Rp 1 Miliar diberikan pemilik PT Mega Bintang Utara dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki, pada 18 Desember 2020 melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti di sebuah Homestay Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

4. Gratifikasi sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi Bin Pakki diterima ajudan Nurhadi, Syamsul Bahri, pada Januari 2021.

5. Gratifikasi sejumlah Rp 2,2 miliar dari pemilik PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriadi pada Februari 2021, yang diterima melalui Syamsul Bahri di Jalan Boulevard Kota Makassar.

6. Gratifikasi Rp 1 Miliar dari pemilik PT Lompulle, Haeruddin pada Februari 2021 melalui Syamsul Bahri.

Uang diterima di Perumahan The Mutiara, Kota Makassar.

7. Gratifikasi Rp 1 Miliar dari lima kontraktor sejak Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan transfer ke Rekening Bank Sulselbar.

8. Gratifikasi senilai Rp 387,600 juta dari Direktur CV Mimbar Karya Utama, Kwan Sakti Rudy Moha dengan cara transfer ke sejumlah rekening.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved