Kejari Tanjabtim Geledah KPU
Dua Dari Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Merupakan ASN Tanjabtim
Berita Tanjabtim-Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KPU tersebut berstatus ASN Kabupaten Tanjabtim, dan Pemda masih menunggu hasil putusan
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pascapenetapan tersangka terhadap beberapa petinggi KPU Tanjabtim, BKPSDM beri tanggapan terkait dua ASN Pemda Tanjabtim, Selasa (16/11/21).
Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KPU tersebut berstatus ASN Kabupaten Tanjabtim, dan Pemda masih menunggu hasil putusan pengadilan (inkrah).
Adapun untuk tersangka Nurcholis dan Hasbullah, Ketua dan Bendahara KPU tersebut merupakan ASN aktif yang dimiliki Pemda Tanjabtim.
Sekretaris BKPSDMD Tanjabtim, Angga Hari mengatakan, untuk Nurcholis sendiri sejak terpilih sebagai ketua KPU secara otomatis status ASN-nya dinonaktifkan hingga batas tugas sebagai ketua KPU yang bersangkutan berakhir.
Sementara untuk Hasbullah merupakan ASN yang diperbantukan untuk KPU.
"Dengan adanya kasus ini kita masih menunggu hasil inkrah pengadilan, jika terbukti bersalah tentu akan ada sanksi bagi kedua ASN tersebut, termasuk PDTH," jelasnya.
"Termasuk semua fasilitas yang didapat mereka selama menjabat sebagai ASN, baik itu tunjangan, pensiun dan sebagainya dicabut kecuali asuransi tabungan hari tua," tambahnya.
Lanjut Angga, terkait Nurcholis yang saat ini berstatus non aktif, jika memang dalam putusan pengadilan bersalah dan divonis secara otomatis pemberlakuan sanksinya sama pemberhentian. (usn)
Baca juga: BREAKING NEWS Resmi Ketua KPU Tanjabtim DPO, M Masih Belum Ditahan
Baca juga: Komisioner KPU Jambi Sebut Ketua KPU Tanjab Timur Sudah Plt
Hakim PN Putuskan Menolak 2 Gugatan KPU Tanjabtim, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Dan Legal Standing KPU Digelar Malam Ini, Mobil Tahanan Kejari Siap di Lokasi |
![]() |
---|
Inilah Tuntutan Puluhan Mahasiswa Orasi di Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Pejabat KPU Tanjabtim |
![]() |
---|
Hakim Berikan Waktu Untuk N Hadiri Sidang Hingga Jumat |
![]() |
---|