Berita Merangin

APBD 2025 Diubah, Pemkab dan DPRD Merangin Jambi Teken Kesepakatan di Paripurna

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan DPRD Merangin Jambi resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Frengky Widarta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan DPRD Merangin Jambi resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan DPRD Merangin resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen perubahan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Jumat malam (12/09/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, Ketua DPRD M. Rivaldi, Wakil Ketua I Herman Efendi, Wakil Ketua II Ahmad Fahmi, serta 24 dari total 35 anggota dewan. Juga hadir Wakil Bupati Abdul Khafidh, Pj Sekda Zulhifni, serta berbagai unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, organisasi wanita, tokoh pemuda, LSM, hingga wartawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Sabtu 13/9/2025, Tanjabbar s/d Merangin Hujan Petir

“Malam ini, dalam suasana yang khidmat, Pemkab dan DPRD Merangin melalui Badan Anggaran telah mencapai kesepakatan terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati H. M. Syukur.

Ia menyampaikan bahwa kesepakatan ini lahir dari semangat bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, melalui proses pembahasan yang mengedepankan kepentingan masyarakat Merangin.

"Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi tinggi, yang telah bekerja dan menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025,"  tambahnya.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara Pemkab dan DPRD dalam menjaga kelangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Namun, Bupati juga mengakui bahwa isi dari dokumen ini belum sepenuhnya dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pemuda di Merangin, Dua Tersangka Diamankan

Meski begitu, pihaknya berkomitmen agar setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan skala prioritas dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Setelah kesepakatan ditandatangani, Bupati H. M. Syukur menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan.

"Hal ini penting, untuk mewujudkan penyusunan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 secara tepat waktu," tegasnya.

Rapat Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, pejabat struktural dan fungsional, serta para camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved