Derita Wanita Bersuami di Medan Korban Pencabulan dan Pemerasan 6 Oknum Polisi

6 oknum anggota Polsek Kutalimbaru diduga mencabuli dan melakukan pemerasan seorang wanita yang suaminya mendekam dalam tahanan

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru saat memberikan keterangan soal ia yang dibebaskan padahal sempat ditangkap, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNJAMB.COM - MU (19) seorang wanita bersuami di Aceh, tak menyangka bakal menjadi korban pencabulan dan pemerasan beberapa oknum polisi di Sumatera Utara.

MU merupakan warga Aceh. Suaminya menjadi pesakitan tiba di Polrestabes Medan.

MU hadir di sidang disiplin kasus dugaan pemerasan dan rudapaksa yang dilakukan enam oknum anggota Polsek Kutalimbaru.

MU baru melahirkan putra pertamanya sepuluh hari yang lalu.

Dia ingat betul bagaimana perilaku polisi-polisi itu terhadapnya, suami dan rekan suaminya.

MU mengaku diperas, dan dimintai uang ratusan juta untuk kebebasan mereka.

Bukan itu saja, MU dilecehkan Bripka Rahmat Hidayat Lubis padahal saat itu sedang hamil empat bulan.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU  yang suaminya tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru bermula saat enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan mereka di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 lalu.

MU menyebut polisi menemukan barang bukti sabu di sebuah jok sepeda motor Vixion milik Andi Subrata, teman suaminya.

"Pada 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya. Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami," katanya saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021).

Mereka tidak dibawa ke kantor polisi, justru dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.

Di dalam mobil, kedua mata Andi Subrata dan Sayed Maulana ditutup. Mata MU tetap dibuka lantaran polisi mengetahui kalau ia bukan warga Medan yang hafal lokasi.

MU bilang, lokasi masih berada di Medan. Lokasinya disebut stadion luas.

Di tempat itu, MU diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang. Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.

Singkat cerita, MU dibebaskan dan diantar pulang kembali di kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved