Korupsi Dana Hibah
Sempat Dijemput Paksa, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur 10 Jam Diperiksa
Penyidik Kejari Tanjab Timur melakukan upaya jemput paksa sekretaris dan bendahara KPU Tanjab Timur untuk pemeriksaan saksi kasus dana hibah pilkada
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sekretaris dan bendahara KPU Tanjung Jabung Timur selama 10 jam diperiksa penyidik di kantor Kejari Tanjab Timur, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, pihak Kejari dibantu kepolisian menjemput Hasbullah dan Sumardi di kantor KPU Tanjab Timur.
Sekitar pukul 11.00 Wib Bendahara dan Sekretaris KPU dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari Tanjab Timur.
Sekitar pukul 21.15, keduanya keluar dari Kejari Tanjab Timur.
Dikatakan Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis, pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020 lalu.
"Tadi pagi kita sudah melakukan penjemputan terhadap saksi saksi yang kami butuhkan, kali ini kita menjemput saksi dari KPU yakni inisial Hasbullah dan Sumardi," ujarnya.
"Mereka datang dengan sendirinya menggunakan kendaraan sendiri. Siang tadi," sambungnya.
Sejauh ini pihak Kejari Tanjab Timur sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi.
Di mana, tga diantaranya ada yang mangkir, dua yang baru datang Senin dan satu lagi bernama Mardiana.
Sementara itu Kuasa Hukum KPU Tanjung Jabung Timur Rifki Aprianto usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan mengatakan, saksi dipanggilterkait pemanggilan sebelumnya.
Mengingat, klienya tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua kemarin, dan hari ini dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait perkara yang lama.
"Hasil pemeriksaan tadi, masih di materi yang lama penyelidikan. Poinnya banyak jadi agak alot dan waktunya panjang," ujarnya.
Terkait pemeriksaan yang memakan waktu hingga 10 jam tersebut, menurut Rifki ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, yakni terkendala ishoma, rehat dan sebagainya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum masih akan melihat proses yang berjalan dan intinya tetap masih ikuti proses yang ada saat ini.
"Terkait ada beberapa nama tersangka yang dikantongi Kajari, yang jelas saat ini masih belum ada tersangka kita masih ikuti prosesnya saja dulu," pungkasnya.
Baca juga: KPU Tanjab Timur Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan yang Dilakukan Kejari
Baca juga: Tim Kejari Heran Ada Uang Rp 230 Juta di Brankas Bendahara KPU Tanjab Timur