Orang Rimba

Orang Rimba Mengungsi Pasca Bentrok dengan PT Primatama Kreasimas, Ini Rekomendasi KKI Warsi

Konflik pecah antara Orang Rimba dan perusahaan sawit PT Primatama Kreasimas, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources and Technology

Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Rifani
Forkompinda Sarolangun melakukan rapat koordinasi setelah terjadi gesekkan antara perusahaan dengan SAD atau Orang Rimba, Senin (1/11/2021). 

Dalam situasi gaduh itu, orang rimba tersebut menembakkan senjatanya secara acak dan mengenai tiga orang satpam.

Satu tembakan kena di kaki, satu tangan dan satu di bagian pantat. Para satpam ini segera dibawa ke rumah sakit oleh pihak perusahaan.

Bentrokan yang terjadi Jumat, merupakan rentetan atas konflik yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.

Pada saat itu, Orang Rimba yang membrondol sawit (mengambil buah sawit yang jatuh dari pohon). Dalam perjalanan pulang dari mengambil brondol ini, Nutup dan Niti adiknya bersama 7 orang rimba lainnya, dihadang satpam dan pekerja perusahaan PKM.

Satpam meminta mereka menurunkan hasil brondolannya.

Melihat kalah jumlah Orang Rimba berniat menurunkan hasil membrondol sehari. Namun kemudian Orang Rimba ini dipukuli, dan menyebabkan tiga Orang Rimba terluka.

Enam motor yang dikendarai Orang Rimba dirampas dan dibuang ke dalam parir perusahaan yang lokasinya berada di kawasan gambut Sarolangun itu.

Tak berhenti sampai di situ, ketika Besera dan 6 anggota rombong lainnya melintas di lokasi yang sama tidak lama setelah pemukulan Nutup dan anggotanya, juga mendapat perlakuan sama dipukuli dan motor di rampas.

Pun setelah itu Merato dan 9 Orang Rimba lainnya melintas juga tidak lepas dari pemukulan dan perampasan. Total ada 6 orang yang mengalami luka dan 17 motor Orang Rimba yang dirampas dan dibuang ke dalam parit.

Dalam situasi yang ketakutan Orang Rimba berlari meninggalkan lokasi bentrok. Melalui Tumenggung Ngelembo yang memiliki hubungan Waris (hubungan kekerabatan) dengan kelompok yang dipukuli berupaya mencari penyelesaian. Hingga tercapai kata sepakat damai tanggal 13 Oktober 2021.

Isinya perusahaan akan membayar denda luka pampai, denda adat yang telah menyebabkan Orang Rimba luka-luka senilai Rp 36 juta.

Denda ini mengacu pada 6 orang yang luka, masing-masing orang menerima denda luka pampai sebanyak 60 keping kain, dengan harga kain masing-masingnya Rp 100 ribu.

Sedangkan 17 motor yang dibenamkan di parit dikembalikan ke Orang Rimba dalam kondisi yang sudah diperbaiki. Perusahaan berjanji seminggu akan menyelesaikan perbaikan motor dan membayar denda adat.

Hanya saja, hingga Jumat 29 Oktober, sudah lewat dari waktu yang di janjikan, penyelesaian tak kunjung datang. Akibatnya Orang Rimba kembali membrondol sawit dan meletuslah konflik Jumat kemarin dan semakin luas.

Konflik serupa juga pernah terjadi 2 Oktober 2018. Warsi itu Orang Rimba Beconteng dan dua orang kelompoknya, tengah melintas di jalan PT PKM dalam perjalanan berburu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved