Berita Tanjabtim
PT WKS Angkat Bicara atas Tuduhan SPI Terkait Konflik Agraria di Tanjabtim
Berita Jambi-Humas PT WKS, Taufik membantah terkait tuduhan yang dilakukan oleh pihak Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Sempat terjadi adu mulut antara petani dengan karyawan dan keamanan PT. MAI. Karena situasi yang sudah tidak kondusif, petani anggota SPI di Desa Merbau Kecamatan Mendahara meniggalkan lokasi demi keselamatan diri. Tak lama berselang, alat berat perusahan datang merusak galian tapal batas tersebut.
Kemudian, terkait konflik dengan PT WKS kata Ahya, berawal pada tanggal 19 Oktober 2021, di mana PT.WKS mendatangi rumah dan tanah pertanian petani di Kecamatan Geragai dengan membawa spanduk yang menyampaikan agar petani mengosongkan lahan tersebut.
"Mereka membawa spanduk dan meminta agar petani mencabut tanaman yang sudah dibudidayakan," kata Ahya.
Saat ini, kata Ahya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menargetkan lokasi yang menjadi konflik tersebut, sebagai prioritas kedua, untuk diselesaikan, yakni pada rentang bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021.
Tidak jauh dari konflik agraria petani anggota SPI dengan PT. WKS, pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB konflik juga terjadi, antara petani anggota SPI dan PT. Kaswari Unggul.
di mana, kata Ahya, tanah yang dikuasai oleh PT. Kaswari Unggul diketahui tidak memiliki HGU sekira 22 tahun, dan hal tersebut sudah terkonfirmasi dari informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan BPN Jambi.
Kegiatan petani di tanah pertanian mendapat peringatan dan penekanan dari PT. Kaswari Unggul serta aparat gabungan dari beberapa instansi pemerintah.
Mereka menyayangakan, respon dari Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, yang tidak berpihak kepada petani.
Di mana, kata Ahya, Pemda Tanjabtim berdalih bahwa HGU PT. Kaswari Unggul sedang dalam proses pengurusan.
"Petani punya bukti kuat penguasan tanah, dan saat ini proses penyelesaian ditangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," bilangnya.
Ahya mengaku, petani sudah terlebih dahulu memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, melalui Pancung Alas, atau surat yang dikeluarka oleh adat sejak Tahun 1979.
"Terkait dengan kasus tersebut, pernyataan Sekretaris Daerah tidak memuaskan dan cenderung memihak kepada perusahaan," bilang Ahya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan SPI yakni, agar tim PPKRA-PKRA untuk menertibkan perusahaan agar menghormati proses penyelesaian konflik dengan tidak lagi melakukan intimidasi, penggusuran dan pengusiran kepada petani anggota SPI Tanjabtim.
Kemudian, ATR/BPN Wilayah Jambi untuk menghentikan proses penerbitan HGU PT. Kaswari Unggul dikarenakan terdapat konflik di atas tanah tersebut yang penyelesainnya sedang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, kata Ahya, pihaknya meminta agar TNI-Polri sebagai anggota Tim PPKA-PKRA harus netral, untuk menjaga kondusifitas di lapangan.
"Untuk Bupati Tanjabtim, agar mematuhi Surat Menteri Dalam Negeri perihal dukungan penanganan konflik agraria pada kasus atau lokasi prioritas yang dikirimkan pada awal September 2021 kepada 18 Gubernur dan 61 Bupati dan Wali Kota, termasuk Bupati Tanjabtim," tutup Ahya. (*)
Baca juga: SPI Tanjabtim Minta Pemda Hentikan Aktifitas 3 Perusahaan yang Terjadi Konflik Agraria, Ini Kata WKS