Berita Tanjabtim
PT WKS Angkat Bicara atas Tuduhan SPI Terkait Konflik Agraria di Tanjabtim
Berita Jambi-Humas PT WKS, Taufik membantah terkait tuduhan yang dilakukan oleh pihak Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Humas PT WKS, Taufik membantah terkait tuduhan yang dilakukan oleh pihak Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) intimadasi terhadap anggota SPI, terkait lahan di kawasan Desa Pandan Sejahtera, Pandan Lagan, Pandan Makmur, Pandan Jaya.
Taufik menegaskan, secara fakta di lapangan, masyarakat yang tergabung di SPI merupakan masyarakat pendatang dan bukan masyarakat lokal setempat, sehingga, menurutnya, rata-rata mereka baru mengklaim lahan di lokasi yang disebutkan, setelah pihaknya melakukan proses panen.
Kemudian, Taufik juga menyebut bahwa, SPI sendiri sudah Keliru terhadap object yang disampaikan, di mana, menurut Taufik, lahan yang diklaim oleh SPI berada di dalam HGU, dan HGU tersebut adalah Areal Penggunaan Lain (APL).
"Jelas mereka keliru, yang mereka klaim itu di dalam HGU, dan HGU itu adalah APL, sedangkan kami berada dalam kawasan hutan produksi tetap yang telah dilakukan penataan batas kawasan," kata Taufik, saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa, pihaknya selalu mengedepankan Resolusi Konflik yang bertanggung jawab dan terbuka terhadap penyelesaian konflik dimanapun di dalam wilayah kerja kami.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa, pertama itu, rata-rata areal yang di klaim juga merupakan tanaman pokok dan SPI melakukan perusakan sekaligus penebangan," tutup Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur, menuntut Pemerintah Daerah, agar menghentikan aktifitas tiga perusahaan di kawasan konflik agraria di sejumlah wilayah di Tanjung Jabung Timur.
Ketua DPC SPI Tanjabtim, Ahya Ahadita mengatakan, tiga perusahaan yang saat ini terlibat konflik dengan masyarakat yakni, PT. Mendahara Agrojaya Industri (MAI) anak dari perusahaan PTPN VI, PT. Kaswari Unggul dan PT. Wira Karya Sakti (WKS).
Kata Ahya, konflik ini terjadi di tiga desa, yakni di Desa Merbau, yang bermasalah dengan PT MAI atau MAJI, kemudian Desa Pandan Sejahtera, Pandan Lagan, Pandan Makmur, Pandan Jaya, yang bersinggungan dengan PT WKS dan di Desa Rantau Karya, Suka Maju, Teluk Dawan, Catur Rahayu, Sidomukti, Dendang yang berkonflik dengan PT Kaswari Unggul.
Ahya mengaku, adanya sejumlah upaya intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada petani, anggota dari SPI Tanjabtim.
"Ya adanya intimidasi, mereka mencabut tanaman masyarakat, dan kami menyayangkan ketidak berpihakan Pemkab kepada masyarakat dalam permasalahan ini," kata Ahya, Jumat (29/10/2021).
Tindakan tersebut, kata Ahya, justru menaikkan eskalasi konflik agraria di lapangan dan menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Konflik ini mencuat, di mana pada tanggal 21 Oktober 2021, PT. MAI beserta aparat mendatangi lahan garapan petani anggota SPI di Desa Merbau Kecamatan Mendahara.
Kedatangan mereka untuk merusak galian tapal batas areal konflik yang dibuat oleh petani secara swadaya.
Petani membuat galian tapal batas dimaksudkan untuk membatasi aktifitas perusahaan yang terus memperluas areal dengan menggusur tanah yang dikuasai petani.