Kasus Suap RAPBD
Paut Syakarin Jalani Sidang Perdana, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017
Sidang perdana dugaan korupsi kasus suap ketok palu RAPBD 2017 dengan terdakwa Paut Syakarin, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/10/2021).
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI. COM, JAMBI - Sidang perdana dugaan korupsi kasus suap ketok palu RAPBD 2017 dengan terdakwa Paut Syakarin, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/10/2021).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal, dan gelar secara daring.
Dalam dakwaannya penutup umum mendakwa Paut Syakarin dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa pada Oktober tahun 2016 melakukan pertemuan dengan komisi III.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa Paut Syakarin diminta untuk memenuhi permintaan penambahan uang ketok palu untuk komisi III masing-masing sebesar Rp 100 juta," sebut JPU.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000.00 untuk jatah tambahan uang suap komisi III, " bilang Siswhandono, JPU KPK.
Sementara itu, Kuasa hukum Paut Syakarin Zul Hamzah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.
"Kita langsung saja ke pemeriksaan saksi," ujarnya.
Menurut Zul Hamzah, kondisi kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan baik.
"Kondisi pak Paut sehat, saat ini masih berada di dalam rutan KPK," ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa juga tidak meminta kleinnya dihadirkan dalam persidangan, karena kondisi yang tidak memungkinkan.
"Untuk sekarang belum, karena situasi sidang masih online," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Fakhrurozi Cs Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Dilimpahkan ke PN Jambi
Baca juga: KPK Limpahkan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017-2018
Baca juga: Kode Dalam Suap Jual Beli Jabatan Kota Tanjungbalai Terungkap, Eks Penyidik KPK Tak Bisa Mengelak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-perdana-terdakwa-paut-syakarin-dugaan-korupsi-kasus-suap-ketok-palu-rapbd-2017.jpg)