Kasus Suap Ketok Palu
Berkas Perkara Fakhrurozi Cs Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Dilimpahkan ke PN Jambi
Berita Jambi-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya limpahkan berkas perkara empat tersangka kasus suap uang ketok palu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya limpahkan berkas perkara empat tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Jambi.
Keempatnya yakni, Fakhrurozi, Arrahmat Eka Putra, Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan, pelimpahan dilakukan pada Selasa (26/10/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, pihaknya resmi menerima berkas perkara para tersangka tepat sore ini.
"Benar sudah kita terima, besok setelah dipelajari pimpinan baru ditunjuk majelis hakimnya," kata Yandri, Selasa (26/10/2021).
Sebelumnya, para tersangka ini juga resmi dilimpahkan oleh Penyidik KPK ke JPU KPK Kamis (14/10/2021) lalu.
Ilham Kurniawan selaku penasehat hukum Wiwid Iswara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pelimpahan tahap dua lalu dilakukan pada pukul 11.40 WIB di Kantor KPK Jakarta, itu setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau p21.
Saat itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa permintaan terhadap KPK yakni meminta keempat tersangka dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas 2 A Jambi.
"Jika Jaksa KPK telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, kita meminta supaya para tersangka dipindahkan ke Lapas Klas II Jambi," sebutnya.
Permintaan perpindahan tempat penahanan dilakukan, karena Ilham menginginkan keempat tersangka dapat dihadirkan secara langsung di persidangan nanti.
"Terlebih jika tersangka ditahan di Jambi, maka proses koordinasi antara penasehat hukum dan tersangka dapat dilakukan dengan mudah,"ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Fakhrurozi, Arrahkmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 – 2018 pada Kamis (17/6). 4 tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, menerima uang suap senilai Rp 100 juta hingga 200 juta rupiah.
"Empat tersangka yang duduk di Komisi 3 juga menerima uang khusus, Fakhrurozi menerima Rp 375 juta, Arahmat Eka Putra menerima Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan Rp 375 juta," tutupnya. (*)
Baca juga: Karyani Bersyukur Tak Terima Uang Suap Ketok Palu, Uang Diambil Effendi Hatta
Apif Firmansyah Tersangka Suap RAPBD Jambi Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Apif dan Barang Bukti ke Jaksa, Sidang Dijadwalkan di Jambi |
![]() |
---|
KPK Lagi-lagi Periksa Saksi Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atas Tersangka Apif |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Imaduddin Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017 |
![]() |
---|
KPK Periksa IRT dan Pihak Swasta Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi yang Menjerat Zumi Zola |
![]() |
---|