Kode Dalam Suap Jual Beli Jabatan Kota Tanjungbalai Terungkap, Eks Penyidik KPK Tak Bisa Mengelak
Sidang dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syharial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin terus berlanjut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syharial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin terus berlanjut.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Antara Stepanus Robin dan M Syahrial ternyata punya kode-kode tersendiri dalam menjalankan suap pemberhentian perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Kode-kode itu terungkap dalam persidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/10/2021).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan M Syahrial sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam kesaksian M Syahrial, terungkap beberapa kode antara Stepanus Robin dengan dirinya dalam upaya menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyelidikan oleh KPK.
Baca juga: Ternyata Sigini Uang Suap yang Diberikan Azis Syamsudin pada eks Penyidik KPK
Baca juga: Nurul Ghufron Janji Selidiki 8 Pegawai KPK yang Diduga Dikendalikan Azis Syamsuddin
Berikut kode-kodenya:
1. "Meter” yang berarti miliar
Jaksa mempertanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari percakapan antara Robin dengan Syahrial melalui aplikasi Signal.
Pada percakapan yang dimaksud Jaksa, Robin sempat mengirimkan pesan singkat pada M Syahrial terkait kekurangan pembayaran suap.
“Ini yang saudara lihat,’ Izin bang itu semuanya masih kurang 1,4 meter lagi,’ maksudnya apa?,” tanya jaksa.
Kemudian Syahrial menjelaskan bahwa saat pesan itu diterimanya dari Robin, ia baru memberikan uang Rp 200 juta.
“Kurang 1,4 meter itu maksudnya?” Jaksa kembali bertanya.
“Miliar Pak,” kata Syahrial.
2. “Di atas lagi pada butuh”