Kapolsek Parigi Moutong Dipecat, Buntut Kasus Asusila Anak Seorang Tersangka

Sidang Kode Etik yang digelar Bidpropam Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNMANADO
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.

Putusan itu sesuai Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah

Sidang terhadap Iptu IDGN ata kasus dugaan asusila saat menjabat Kapolsek Parigi Moutong tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu, (23/10/2021).

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," tambahnya. 

Sementara berkaitan dengan proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum. 

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita muda berusia 20 tahun berinisial S.

Diketahui ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.

Baca juga: Siasat Kapolsek Parigi Moutong Kelabuhi Remaja untuk Berbuat Asusila, Ibunya Sampai Pingsan

Bantah Lakukan Tindak Asusila

Sebelum dicopot dari jabatan kapolsek, beredar video Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.

Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved