Berita Jambi

Polda Jambi Terima Laporan Aplikasi Pinjol Resmi di OJK yang Menyalahgunakan Data Pribadi Nasabah

Berita Jambi-Polda Jambi mengaku terima laporan aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi yang tercatat di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Kontan/Muradi
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi mengaku terima laporan aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi yang tercatat di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi terlibat penyalahgunaan data konsumen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit V, Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram.

"Kami dari Polda memang menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan data nasabah, oleh aplikasi pinjaman online," kata Bram, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, saat ini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tengah mendalami adanya penyalahgunaan data yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online resmi tersebut.

Namun, Bram belum berkomentar banyak terkait pemeriksaan kasus tersebut, pasalnya ia masih memintai keterangan dari direktur utama dari aplikasi online yang bersangkutan, terkait modus baru, dalam penyalahgunaan data tersebut.

"Kita masih coba telusuri, dan kita undang direktur utama aplikasi online yang bersangkutan, apakah ada oknum yang bermain di perusahaan aplikasi tersebut, atau memang kegiatannya memang berlangsung demikian," bilang Bram.

Baca juga: Gara-gara Tercantol Pinjol, Saatnya Tertibkan Pinjaman Online Ilegal

Baca juga: Antisipasi Pinjol, Polda Jambi akan Buat Satgas Khusus

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

Namun, proses ini masih belum rampung, di mana direktur yang disebut Bram, yang akan memberi keterangan sedang berada di luar kota.

Bram mengungkapkan, aplikasi yang terdata di OJK tersebut awalnya menerima pinjaman dari konsumen.

Setelah melakukan sejumlah persyaratan dan alur peminjaman, mulai dari Selfie menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), mengisi data pribadi, hingga nomor telepon pemohon.

Setelah serangkaian proses dan tahap selesai, pihak aplikasi online kemudian menyetujui pengajuan pinjaman yang nasabah.

Dari sini, awal mula penyalahgunaan data pribadi nasabah tersebut.

Di mana, kata Bram, data yang sudah diterima oleh aplikasi pinjaman online tersebut, kemudian digunakan kembali oleh perusahaan atau aplikasi tersebut, untuk melakukan pinjaman ke aplikasi online lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, setidaknya satu data pribadi nasabah yang diterima oleh aplikasi pinjaman online tersebut, bisa dipakai untuk melakukan pinjaman ke 10 aplikasi pinjaman online lainnya.

"Jadi memang begitu sistemnya, setelah mereka mencairkan pemohonan pinjaman nasabah, maka data pribadi nasabah ini dimanfaatkan untuk pinjaman ke aplikasi lainnya, tanpa sepengetahuan nasabah itu sendiri," bilang Bram.

Akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut, kata Bram, nasabah kerap diteror oleh aplikasi pinjaman online yang tidak dikenal oleh pemilik data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved