Berita Jambi

Polda Jambi Terima Laporan Aplikasi Pinjol Resmi di OJK yang Menyalahgunakan Data Pribadi Nasabah

Berita Jambi-Polda Jambi mengaku terima laporan aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi yang tercatat di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Kontan/Muradi
Ilustrasi pinjaman online 

"Misalnya nasabah cuma ngajuin pinjaman Rp 1 juta, tetapi tagihannya bisa sampai Rp 10 juta dari berbagai aplikasi pinjaman online," jelas Bram.

Hingga saat ini, Polda Jambi masih mendalami dugaan adanya penyalahgunaan data ini.

"Kita masih dalami, nanti kita informasikan kembali," tutup Bram. (*)

Baca juga: Turnamen Sepakbola U-12 akan Digelar di Muarojambi, Memperebutkan Piala Bergilir Bupati

Baca juga: Korban Tenggelam di Merangin dari Flora Fauna Internasional Masih Dicari, Sudah Radius 5 Kilometer

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved