Berita Jambi

Gubernur Jambi Sampaikan KUA PPAS APBD Tahun 2022, Pemprov Anggarkan Segini

Berita Jambi-Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon..

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
MONANG/TRIBUNJAMBI.COM
Gubernur Jambi Sampaikan KUA PPAS APBD Tahun 2022, 18 Oktober 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022, pada Senin (18/10/2021).

Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dialokasikan anggaran sejumlah Rp 4,06 triliun, mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

"Belanja operasional tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos, di mana separuhnya dialokasikan pada Belanja Pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat," ungkapnya dalam pemaparan dalam Rapat Paripurna.

Al Haris mengatakan, untuk belanja pegawai berupa Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya.

"Lalu Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru," tambahnya.

Kemudian dalam pemaparannya, pelaksanaan Program DUMISAKE yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan pada pemerintah kabupaten/kota/desa dengan besaran 100 juta rupiah per desa/ kelurahan atau secara keseluruhan berjumlah Rp 156,2 miliar.

"Adapun komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan ini adalah bantuan operasional Lembaga Adat Desa/Kelurahan; honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/ TPA; bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya; insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur perdesaan," paparnya.

Lalu Al Haris menjelaskan, rencana subkegiatan tahun jamak yang kami usulkan adalah penanganan jalan pada pertama ruas jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis. Kedua ruas jalan Simpang Pelawan – Sungai Salak – Pekan Gedang/Batang Asai.

"Kemudian ruas jalan Sungai SarenTeluk Nilau – Parit 10/ Senyerang, serta pembangunan stadion, dan Islamic Center," tambahnya.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi diperkirakan akan mengalami defisit sejumlah Rp 536 miliar. Ini akan ditutup oleh pembiayaan daerah.

Pada komponen pembiayaan daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperkirakan Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2022 sejumlah Rp 539,44 miliar atau sebesar 11,54 persen dari total belanja untuk menutupi defisit anggaran.

"Serta pengeluaran pembiayaan sebesar sebesar Rp 2,2 miliar guna pembayaran cicilan pokok utang untuk cicilan biaya pengganti pembangunan Gedung Bea dan Cukai Jambi kepada PT. Simota Putra Parayudha Cq, PT. Batanghari Propertindo tahun 2007-2021," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gubernur Jambi Akui Penurunan Tingkat Vaksinasi di Masyarakat, Ini Penyebabnya

Baca juga: Gubernur Jambi Ingin Adanya Revisi pada Permen ESDM Nomor 28 Tentang Sumur Minyak, Ini Penjelasannya

Baca juga: Dibantu Gubernur Jambi, Desa Air Batu Segera Terhubung ke Jaringan Telekomunikasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved