News

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

Begini ciri-ciri dan tanda aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

Kontan/Muradi
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJAMBI.COM - Pinjaman online atau pinjol ilegal terus ditertibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Kemenkominfo sejak 2018 pemerintah telah menindak sebanyak 3.516 aplikasi pinjol ilegal.

Saat ini telah ada sebanyak 106 pinjaman online yang telah resmi memiliki izin usaha dari OJK.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-cici pinjol ilegal OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Jambi Soroti Peran Masyarakat Penting Membantu Memutus Mata Rantai Jebakan Pinjol

Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Baca juga: Jangan Jadi Korban Pinjaman Online, Ini Pesan Cyber Crime Polda Jambi

Cara melaporkan pinjol ilegal Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711.

Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.

Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.

Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.

0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/10/16/berikut-ciri-ciri-pinjol-ilegal-dan-cara-mengadukannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved