Waspadai Pinjaman Online

OJK Jambi Soroti Peran Masyarakat Penting Membantu Memutus Mata Rantai Jebakan Pinjol

Berita Bisnis Jambi-Di tengah masa pandemi Covid-19, banyak ditemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
(Tribunjambi.com / Vira Ramadhani)
Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di tengah masa pandemi Covid-19, banyak ditemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal yang pada akhirnya merugikan dan meresahkan masyarakat.

Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi, mengimbau masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (ilegal), agar tidak terjerat hutang terlebih masih masa pandemi.

“Peran masyarakat penting dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal,” ujarnya, Senin (2/8/2021).

“Terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” tambahnya.

Lanjutnya, Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” tambahnya.

“Pinjaman online itu biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi, sangat merugikan sekali. Penagihan yang mereka lakukan luar biasa, mereka bisa mengambil seluruh data-data diri kita yang ada di handphone dan media sosial itu akan digunakan mereka untuk hal-hal yang akan merugikan,” jelasnya.

Sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 SWI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia sudah menutup 3.365 Fintech Lending ilegal yang meresahkan masyarakat.

Untuk pelaporan terkait kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

“Selain itu, OJK sendiri memiliki layanan berupa layanan kontak whatsapp Kontak OJK dengan nomor 081157157157 yang dapat di akses seluruh masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira Ramadhani).

Baca juga: OJK Jambi Lakukan Langkah Strategis Mendorong Pemulihan Ekonomi Provinsi Jambi

Baca juga: OJK & Bank Indonesia, BMPD, FKIJK, Pemkot Jambi & Pemprov Jambi Gelar Vaksinasi Lanjutan

Baca juga: Sinergi Pemkot Jambi, BI, OJK, BMPD dan FK-IJK Gelar Vaksinasi Massal di Sektor Jasa Keuangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved