Berita Jambi
Sepanjang 2020 dan 2021, Sebanyak 36 Korban Kecelakaan Truk Batu Bara Meninggal Dunia
Berita Jambi-Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat, sebanyak 36 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Di mana, postingan yang berkaitan dengan truk batu bara, mendapat dipenuhi dengan komentar keluhan dari masyarakat.
Hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran sudah menindak sebanyak 60 unit truk batu bara, di mana, 30 di antaranya diamankan langsung di Polres jajaran dan 30 lainnya diberikan sanksi tilang.
Kemudian, penindakan kembali dilakukan pada Kamis malam 7 Oktober 2021, di mana, petugas kembali amankan 14 truk batu bara yang over loading, di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, dan Persijam, Wijaya Pura, Jambi Selatan.
"Ini merupakan upaya kita untuk menanggapi keluhan dari masyarakat atas beberapa insiden kecelakaan ataupun kejadian lalu lintas yang melibatkan truk batu bara," kata Heru.
Heru mengungkapkan, penindakan tersebut merujuk pada sejumlah Undang-undang, yakni, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi, Perda Provinsi Jambi nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Heru meminta dengan tegas, agar pemilik usaha tambang batu bara ataupun pemilik usaha transportasi batu bara di Provinsi Jambi untuk memahami dan mengikuti aturan tersebut.
"Tentunya tingginya intensitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum di Provinsi Jambi, berpengaruh pada aspek kehidupan masyarakat," kata Heru.
"Mulai dari aspek sosial, budaya, ekonomi, keamanan keselamatan hingga ketertiban," jelasnya.
Hal tersebut kata Heru, juga diatur dalam tata cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi antara lain, ketentuan waktu operasional pengangkutan batu bara yang hanya dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 Wib.
Kemudian, ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.
Selanjutnya, rute pengangkutan batu bara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara, dimana dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batu bara di Wilayah Provinsi Jambi.
"Jadi saya minta semua pengusaha batu bara, untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara," tutup Heru. (*)
Baca juga: Tersesat di Pusat Kota Muara Sabak, Truk Semen Tabrak Kabel Indohome, Dua Orang Terjatuh
Baca juga: Sejak Tahun 2020 Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Tindak 3.574 Truk Batu Bara yang Melanggar