Berita Jambi
Sejak Tahun 2020 Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Tindak 3.574 Truk Batu Bara yang Melanggar
Berita Jambi-Sepanjang tahun 2020 dan 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat sebanyak 3.574 pelanggaran yang dilakukan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2020 dan 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat sebanyak 3.574 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan truk batu bara.
Dari data yang diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, pada tahun 2020 terdapat 2.522 pelanggaran dan 1.052 pelanggaran di tahun 2021.
Polres Batanghari, terbanyak melakukan penindakan terhadap truk batu bara yang melakukan pelanggaran sejak tahun 2020 hingga saat ini, sebanyak 1370 pelanggaran.
"Untuk total pelanggaran, ada penurunan sekira 58 persen," kata Heru, Jumat (8/10/2021).
Untuk deketahui, Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran akhirnya menindak sejumlah truk batu bara yang melanggar jam operasional, over Loading, hingga truk yang parkir di tepi dan badan jalan.
Heru mengungkapkan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Jambi dan jajarannya atas insiden laka lantas antara truk batu bara dengan sejumlah kendaraan lainnya, yang menimbulkan korban jiwa.
Katanya, masyarakat sudah cukup resah, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk batu bara di Jambi.
Kata Heru, keluhan masyarakat tersebut juga terpantau di sejumlah media sosial Instagram.
Di mana, postingan yang berkaitan dengan truk batu bara, mendapat dipenuhi dengan komentar keluhan dari masyarakat.
Hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran sudah menindak sebanyak 60 unit truk batu bara, di mana, 30 di antaranya diamankan langsung di Polres jajaran dan 30 lainnya diberikan sanksi tilang.
Kemudian, penindakan kembali dilakukan pada Kamis malam 7 Oktober 2021, di mana, petugas kembali amankan 14 truk batu bara yang over Loading, di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, dan Persijam, Wijaya Pura, Jambi Selatan.
"Ini merupakan upaya kita untuk menanggapi keluhan dari masyarakat atas beberapa insiden kecelakaan ataupun kejadian lalu lintas yang melibatkan truk batu bara," kata Heru.
Heru mengungkapkan, penindakan tersebut merujuk pada sejumlah Undang-undang, yakni, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi, Perda Provinsi Jambi nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Heru meminta dengan tegas, agar pemilik usaha tambang batubara ataupun pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk memahami dan mengikuti aturan tersebut.