Berita Nasional

Selain AKP Robin, Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK Yang Bisa Diatur

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut mempunyai 8 orang di internal KPK yang bisa diaturnya untuk mengurus perkara

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Selain AKP Robin, Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK Yang Bisa Diatur 

Yusmada menghubungi Teti, dan Teti menghadap ke Syahrial.

Esoknya setelah bertemu Syahrial, Teti menyampaikan keluh kesahnya kepada Yusmada.

Yusmada mengetahui bahwa Teti diminta Syahrial untuk menyiapkan sejumlah uang, tetapi ia tak memahami apakah uang tersebut diminta Syahrial untuk memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju atau tidak.

“Besoknya Bu Teti jumpai saya, ’Bang, pening kepalaku, aku disuruh siapkan Pak Wali Kota uang,” ucap Yusmada.

Yusmada mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang yang dipakai Syahrial untuk membayar Stepanus Robin Pattuju.

“Pak Wali Kota pernah bilang (uang) sudah dikirim,” kata dia. “Saudara tahu sumber uang itu dari mana?” ucap jaksa lagi.

“Tidak disebutkan, Pak,” imbuh Yusmada.

Yusmada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Di persidangan, Yusmada juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Syahrial sebagai tanda terima kasih telah mengangkatnya sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.

M Syahrial dinyatakan terbukti bersalah memberi uang sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Majelis hakim Tipikor Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada M Syahrial.

Stepanus Robin Pattuju dan Husain didakwa menerima Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado juga memberikan uang Rp 3,613 miliar kepada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Siapa Lodewijk F Paulus, Mantan Danjen Kopassus Dipilih Golkar Ganti Azis Syamsuddin

Baca juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, 6 Nama Ini Disebut Calon Wakil Ketua DPR RI

Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved