Azis Syamsuddin Ditangkap

Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, 6 Nama Ini Disebut Calon Wakil Ketua DPR RI

Partai Golkar akan menyiapkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Azis Syamsuddin sendiri ditangkap KPK dan kini ditahan

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, 6 Nama Ini Disebut Calon Wakil Ketua DPR RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa nama disebut akan menjadi pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Azis Syamsuddin sendiri mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua DPR setelah ditangkap KPK.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Saat ini mengemuka siapa sosok pengganti Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR RI dari Partai Golkar.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, partainya segera menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR.

"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis,red)," katanya, dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Lantas, siapa penggantinya? "Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini juga nenyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," kata Adies.

Di Partai Golkar, Azis Syamsuddin adalah 1 dari 11 orang Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Sesuai UU MD3, pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.

Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.

Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.

Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved