Azis Syamsuddin Ditangkap

Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, 6 Nama Ini Disebut Calon Wakil Ketua DPR RI

Partai Golkar akan menyiapkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Azis Syamsuddin sendiri ditangkap KPK dan kini ditahan

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, 6 Nama Ini Disebut Calon Wakil Ketua DPR RI 

Saat ini ia  menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.

4. Hetifah Sjaifudian

Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.

Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).

5. Melchias Markus Mekeng

Dikenal sebagai politisi senior Golkar. Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

6. Nurul Arifin

Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.

Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR. Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya.

Menurutnya, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidikki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved