Azis Syamsuddin Ditangkap
Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan
Akhirnya KPK berhasil menemukan persembunyian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di rumahnya.
Azis Syamsudin sembunydi di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin langsung dibawa dan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 19.53 WIB.
Azis Syamsuddin langsung digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol.
Azis Syamsuddin memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Diisolasi Dulu
Azis Syamsuddin akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Polres Jakarta Selatan.
Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," katanya.
Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan kemudian disetujui Azis Syamsuddin.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli Bahuri.
Teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli Bahuri.
Pada Agustus 2020 itu, Robin diduga menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin.
Masing-masing 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang valas itu oleh Robin dan Maskur ditukarkan ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli Bahuri.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tadi Malam Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang