Berita Merangin

Ribuan Peserta dari Merangin Diajukan Dapat Bantuan BPUM, Masih Ada Kesempatan, Ini Syaratnya

Berita Merangin-Tahun 2021 sesuai aturan menteri perdagangan yaitu data yang upgrade diperbaharui dan dikirim kembali.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI
Amir Tamsil, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin 

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon diantaranya sudah memiliki usaha sebelum pandemi Covid-19, tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu syarat lainnya adalah bukan anggota TNI/POLRI, PNS atau pegawai BUMN maupun BPBD, bukan penerima BPUM tahap sebelumnya.

Sementara syarat yang harus dipersiapkan saat ini yakni fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau nomor keterangan usaha (SKU) yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat serta nomor handphone. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: UMKM Jambi, Hanya Menggunakan Mobil Fadli Sukses Berjualan Nasi Minyak

Baca juga: Kurang Kapasitas? Kemampuan Perangkat Desa di Merangin Perlu Ditingkatkan

Baca juga: KUA PPAS APBD Perubahan Belum Diserahkan ke DPRD Merangin, Ini Bakal Dampaknya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved