Berita Merangin

Ribuan Peserta dari Merangin Diajukan Dapat Bantuan BPUM, Masih Ada Kesempatan, Ini Syaratnya

Berita Merangin-Tahun 2021 sesuai aturan menteri perdagangan yaitu data yang upgrade diperbaharui dan dikirim kembali.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI
Amir Tamsil, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sepanjang tahun 2021 ini, Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (KUKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin telah mengusulkan 1.200 pemohon untuk bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Amir Tamsil selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin bahwa pola pengajuan bantuan tersebut berubah dari tahun 2020 lalu.

Kata dia, data yang diusulkan itu langsung diverifikasi. Sementara tahun 2021 sesuai aturan menteri perdagangan yaitu data yang upgrade diperbaharui dan dikirim kembali.

"Berapa data yang kita kirim itu yang diterbitkan,"

Dia menyebutkan ada kendala yang dialami petugas kabupaten terkait waktu mengisi data di aplikasi.

Dikatanya, bahwa tahun 2020 lalu dibuka pendaftaran langsung tiga bulan, sementara un 2021 bertahap dan kadang satu bulan itu dikasih waktu 10 hari.

Waktu itu untuk mendata ulang yang dikirim 2020 lalu.

"Data yang kirim tahun 2020 lalu sekitar 11.000 peserta dan kalau tidak salah baru 3.000 yang baru keluar. Sisanya sekitar 9000 itu yang kita kirim ulang," katanya.

Sementara untuk tahun 2021, jumlah pengajuan calon penerima bantuan sebanyak 1.200 peserta.

"Kalau tahun 2021 itu lebih kurang 1.200 peserta kita ajukan. Pencairannya bertahap, ada yang 80, 200, 150 orang yang cair. Tahapan sekarang itu ke 23," katanya.

Amir mengatakan masih ada kesempatan untuk mendaftar kembali, karena akan dibuka bertahap setiap bulannya.

Nominal bantuan yang diterima masing masing juga mengalami perubahan dari tahun 2020 lalu berjumlah Rp 2.400 ribu, sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 1.200 ribu.

Sedangkan kendala yang dihadapi yakni mengisi nomor SKU yang cukup membutuhkan waktu.

Sehingga waktu 10 hari yang diberikan tidak cukup, karena tenaga di Kabupaten Merangin kurang.

Sebelum diusulkan ke pusat imbuhnya, Dinas KUKM dan Perindag Merangin telah melakukan verifikasi syarat-syarat calon penerima bantuan BPUM.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved