Berita Kota Jambi

Bayar Pajak di Kota Jambi Kini Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Samsat Kota Jambi sedang menerapkan aplikasi Samsat Digital Nasional 'Signal'.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Zulkifli
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Jambi, Selasa (23/2/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Samsat Kota Jambi sedang menerapkan aplikasi Samsat Digital Nasional 'Signal'.

Kepala Samsat Kota Jambi Muhammad Ariansyah membenarkan itu, Samsat Jambi sekarang sedang menerapkan untuk membayar pajak dari rumah saja.

"Apalagi kondisi pandemi sekarang lebih baik bayar pajak dari rumah saja" kata Muhammad Ariansyah, Senin (20/9/2021).

Muhammad Ariasyah juga menjelaskan, cara pengunaan aplikasi cukup donwload aplikasi Signal di Play Store. Nanti masukan Nik seterusnya verifikasi wajah

Selanjutnya dia juga mengatakan, melalui aplikasi Signal seluruh masyarakat Provinsi Jambi diberikan kemudahan untuk mengakses melalui android masing-masing.

"Aplikasi Signal bisa digunakan dengan syarat nama di STNK harus sesuai dengan KTP," ujarnya

Muhammad Ariansyah juga menjelaskan, bagi Identitas yang belum sesuai dengan nama STNK, belum bisa menggunakan aplikasi Signal dan harus datang ke Samsat lalu diurus balik nama kepemilikan.

Muhammad Ariasyah juga mengatakan, Samsat juga melayani antar STNK kealamat masing-masing dengan syarat cukup membayar Rp 10 ribu.

Bagi yang tidak mau mengeluarkan biaya pengiriman bisa langsung jemput ke Samsat.

Muhammad Ariasyah berharap, kepada masyarakat Provinsi Jambi datang ke samsat cukup 5 tahun sekali, dengan keperluan pindah alamat, merubah bentuk, merubah identitas.

Lanjut kata dia, juga menjelaskan apabila hanya membayar pajak disarankan untuk mengunakan aplikasi Signal dengan syarat nama di STNK harus sesuai dengan KTP.

Baca juga: Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara Selama Pengetatan PPKM, Ini Penjelasannya

Baca juga: Samsat Batanghari dan Satlantas Gelar Razia, Belasan Kendaraan Ditilang

Baca juga: Begini Cara Mengurus Pajak Motor Menggunakan Aplikasi SALMONAS Tanpa Harus ke Samsat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved