PPKM Jambi

Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara Selama Pengetatan PPKM, Ini Penjelasannya

Berita Kota Jambi - Selama penerapan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi berlangsung, pelayanan Samsat ditutup sementara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Monang Widyoko
Kantor Samsat Kota Jambi. Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara Selama Pengetatan PPKM, Ini Penjelasannya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama penerapan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi berlangsung, pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi ditutup sementara.

Penutupan akan berlangsung sejak Senin 23 hingga Minggu 29 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo.

Katanya, masyarakat yang tanggal jatuh tempo pembayarannya pada tanggal Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi tersebut tidak perlu khawatir.

Katanya, masyarakat masih bisa melakukan pembayaran pada 30 Agustus hingga 5 September.

"Untuk yang jatuh tempo pada tanggal selama PPKM, akan kita perpanjang, dan tidak ada sanksi denda," kata Kombes Pol Heru Sutopo, Sabtu (21/8/2021) sore.

Baca juga: Masyarakat Kota Jambi Penerima Bantuan PPKM Pengetatan Diberikan Kupon Pengambilan Bantuan Sosial

Baca juga: Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, PKL dan Bisnis Kuliner Tetap Bisa Jualan, Toko Baju Harus Tutup

Baca juga: 179 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Jaga di Perbatasan Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved