Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK
Lili Pintauli Siregar didesak mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili Pintauli Siregar segera mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021 untuk meninggalkan lembaga antirasuah itu.
"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, Boyamin mengancam akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, menurut Boyamin, Lili diyakini telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Pasal tersebut menyebutkan adanya larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," kata Boyamin.
Boyamin yakin Kejaksaan Agung bisa memproses Lili.
Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.
"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," ujarnya.
Baca juga: Beda Pernyataan Novel Baswedan dan Nurul Ghufron Soal Pegawai KPK Jadi Sorotan
Baca juga: Kompak, ICW, LBH dan Pukat UGM Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK
Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara
Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti.
Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tegas Boyamin.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial.
Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK Hingga November, Jika Tidak Akan Dilaporkan ke Kejagung.