Berita Tanjabtim

Melihat Kediaman Anak Korban Kekerasan Ayahnya di Tanjabtim, TRCPPA Minta Keduanya Direhabilitasi

Berita Tanjabtim-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyambangi kediaman korban kekerasan anak

Penulis: tribunjambi | Editor: Nani Rachmaini
DANANG/TRIBUNJAMBI.COM
Sambangi kediaman korban kekerasan anak di Tanjabtim, TRCPPA : Sang anak dan orang tuanya harus direhab, 13 September 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyambangi kediaman korban kekerasan anak oleh orangtua di Tanjung Jabung Timur pada Minggu (12/9/2021).

TRCPPA Menyambangi kediaman korban guna mengecek keadaan korban, mengkonformasi berita tersebut dan menelusuri fakta-fakta yang ada.

TRCPPA melakukan koordinasi dengan lembaga adat, kelurahan dan Polres Tanjung Jabung Timur dalam aksi ini.

Korwil TRCPPA Jambi, Bayu Anugerah mengatakan mengatakan saat ini kondisi anak tersebut baik-baik saja, tidak mengalami trauma bahkan dapat beraktivitas seperti biasa.

Ia menjelaskan kronologis bermula saat sang anak diantar orangtuanya untuk pergi mengaji namun, sang anak malah pulang kembali ke rumah dengan harapan bisa ikut sang ayah.

Dikarenakan ada urusan, sang ayah tidak mengizinkan untuk sang anak ikut dan malah disuruh kembali untuk mengaji akan tetapi sang anak tetap menolak dan melempar sendal sang ayah ke sungai.

Usai dilempar sang ayahpun menyuruh sang anak untuk mengambil sendal yang telah dilempar.

Akan tetapi sang anak menolak dan malah berucap kasar kepada ayah. Hal tersebut menimbulkan kemarahan yang berujung kepada aksi tak terpuji dengan melempar sang anak.

Pelaku sempat dimasukkan ke dalam penjara, namun akhirnya ditangguhkan dan wajib lapor karena dua alasan.

Pertama karena pelaku dianggap tidak cakap hukum dengan alasan mengidap gangguan jiwa. Kedua karena faktor ekonomi, ibunya sedang dalam keadaan hamil, sehingga tidak ada yang menafkahi.

Bayu tidak dapat membenarkan kejadian tersebut walaupun sang anak memang nakal.

Ia berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan kejadian ini, dengan mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2 Setiap berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Serta Undang-undang No. 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Anak ini perlu direhab, dan bapaknya ini juga perlu direhab, karena ditakutkan perbuatan tersebut akan terulang kembali," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021)

Saat ini TRCPPA merekomendasikan kepada pemerintah melalui Dinas Sosial agar anak tersebut beserta orang tuanya dapat direhabilitasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved