Polisi Tetapkan ES Tersangka Kasus Penjual Daging Babi Berkedok Daging Sapi di Bogenvil Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, berkas perkara tersangka ES, sudah masuk Tahap I pengiriman berkas ke Kejaksaan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kasus Penjualan Daging Babi Berkedok Daging Sapi di Perumahan Bogenvill Terus Berlanjut, YLKI Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Unit Tipidter Satrekrim Polresta Jambi, akhirnya tetapkan ES, sebagai tersangka kasus penipuan penjualan daging babi, berkedok daging sapi di Perumahan Bogenvil, RT 26, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada 11 Mei 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, berkas perkara tersangka ES, sudah masuk Tahap I pengiriman berkas ke Kejaksaan.

"Benar, untuk tersangka ES sudah penyidikan dan tahap I, sekarang Tim penyidik sedang melengkapi berkas-berkas dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan, " kata l Handres, Rabu (8/9/2021).

Handres menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Untuk pelimpahan tersangka sendiri, masih menunggu petunjuk dari Jaksa.

"Untuk tersangka sendiri, kita kenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliyar, " jelasnya.

Baca juga: PAN Gabung ke Koalisi Pemerintah, Hafiz Fattah: Daerah Akan Bantu Program Dari Pemerintah Pusat

Baca juga: Ranperda Disetujui Dewan, Kegiatan Kepemudaan di Merangin akan Mendapatkan Kucuran Dana

Baca juga: 71 Sekolah di Sarolangun Masih Dipimpin Pelaksana Tugas Ternyata Penyebabnya Ini

Diketahui sebelumnya, Warga RT 26 Perumahan Bogenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi merasa tertipu karena membeli daging babi, berkedok daging sapi. Penjualan daging itu, berlangsung satu hari sebelum hari idul fitri 1442 hijriah.

Ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram.

Mereka membeli dengan tetangganya yang berinisial ES. Daging itu ditawarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2021.

Menurut korban bernama Tompul, awalnya penjual menawarkan daging kerbau. Tetapi kemudian diganti dengan daging sapi yang harganya Rp 100.00 perkilogram, sehingga tergiur untuk membeli.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved