Aturan Baru Masuk Mall di Jakarta Selama PPKM Level 3, Jangan Disepelekan atau Berdampak Sanksi!

Berikut ini aturan masuk pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri 39 tahun 2021

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Mall 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini PPKM di Jakarta sudah berada di level 3 dan diperpanjang hingga 13 September 2021.

Sebelumnya, diperpanjangnya PPKM Level 3 di Jakarta sudah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).

Meski begitu, rupanya ada perubahan aturan perihal durasi layanan dine-in di restoran di mall dalam perpanjangan PPKM Level 3 yakni ditambah menjadi 60 menit.

Berikut ini aturan masuk pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri 39 tahun 2021:

1. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

2. Beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai mall

4. Restoran/rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall ditutup

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Saat Grebek Hotel di Tanjung Priok

Baca juga: Ini Arti Warna Hitam pada Barcode PeduliLindungi, Bakal Ditindak Jika Ngeyel di Area Publik

Baca juga: Kades Viral Dituding Aniaya Biduan Usai Karaokean, Sebut si Wanita Lari-lari Sendiri ke Sawah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved