Ini Arti Warna Hitam pada Barcode PeduliLindungi, Bakal Ditindak Jika Ngeyel di Area Publik
Ditegakan Luhut Binsar Pandjaitan , mereka yang berkategori hitam tersebut akan di bawa ke tempat isolasi terpusat.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kini mulai menindak tegas orang berkriteria hitam pada barcode di Aplikasi PeduliLindungi, yang berusaha beraktifitas di area publik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
"Ke depan pemerintah akan menindak orang-orang dengan kriteria hitam di aplikasi peduli lindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik," tegas Luhut.
Ditambahkan Luhut, mereka yang berkategori hitam tersebut akan di bawa ke tempat isolasi terpusat.
Hal ini bertujuan guna menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Karena kalau tidak mereka semua akan membuat klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Kades Viral Dituding Aniaya Biduan Usai Karaokean, Sebut si Wanita Lari-lari Sendiri ke Sawah
Baca juga: Cerita Ibnu Sulistyono Kepala BMKG Jambi, Sempat Bertugas 18 Tahun di Papua
Baca juga: Bio Farma Kenalkan Produk BioSaliva, Alat Diagnosa Covid-19 Nyaman untuk Anak, Berikut Cara Kerjanya
Lantas Luhut menyarankan masyarakat beraktivitas di tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19.
Lantas apakah yang dimaksud kategori Hitam tersebut?
Pada pekan lalu Luhut mengatakan bahwa pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni Hitam, selain warna Hijau, Kuning, dan Merah.
Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik.
Warna Hitam yakni orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.
Berikut arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi.
Merah artinya pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mereka yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kuning artinya pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.