Berita Batanghari
Polsek Bajubang Tutup Paksa Lokasi Judi Tembak Ikan di Desa Pompa Air Batanghari
Lokasi yang diduga sebagai tempat judi tembak ikan berada dalam wilayah Dusun 4 Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polsek Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tempat judi, yang dianggap meresahkan masyarakat.
Lokasi yang diduga sebagai tempat judi tembak ikan berada dalam wilayah Dusun 4 Desa Pompa Air.
"Ada informasi dari masyarakat masuk ke Polsek Bajubang adanya praktik judi tembak ikan. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota turun mengecek dan menutup warung tersebut," kata Frans Kapolsek Bajubang, Jumat (3/9/2021).
Personel yang ditugaskan menggerebek sekira tiba Pukul 15.00 Wib. Tidak ditemukan aktivitas judi tembak ikan.
Petugas meminta pemilik warung meneken surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas serupa.
“Petugas kemudian menempel kertas bertulis lokasi ini di tutup," ucapnya.
Kapolsek mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat berkenan memberi laporan kepada polisi.
Frans secara tegas mengatakan akan memberantas segala bentuk perjudian dalam wilayah hukum Polsek Bajubang. Hal ini dia lakukan semata-mata demi ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Apabila masyarakat menemukan aktivitas perjudian di lokasi lain atau di lokasi serupa segera melaporkan ke Polsek Bajubang," pungkasnya.
Baca juga: Lokasi Judi Tembak Ikan di Broni Kota Jambi Digerebek Aparat Gabungan
Baca juga: Warga Keluhkan Maraknya Judi Tembak Ikan di Kota Jambi, Ini Kata Camat Alam Barajo
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 23 Orang Pemain Judi Tembak Ikan Sebagai Tersangka