Polda Jambi Tetapkan 23 Orang Pemain Judi Tembak Ikan Sebagai Tersangka

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini 23 orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemer

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi gerebek dua lokasi melakukan judi ikan yang berada di wilayah Muaro Bungo dan Tebo, Jambi, Jumat (22/1/2021) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi, tetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Muaro Bungo dan Rimbo Bujang, Tebo pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini 23 orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi.

"Semua yang kita bawa sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kaswandi, Rabu (27/1/2021) sore.

Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba, Dilakukan Secara Online dan Transfer

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 27 Januari 2021 Lengkap, Andin Panik Reyna Sakit

Baca juga: JPU Kejari Merangin Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Korupsi Baju Linmas

Katanya, dari 23 tersangka tersebut, satu diantaranya, yakni Edwin Peranginangin (29), merupakan pemilik dua lokasi judi tembak ikan, yang di gerebek oleh Resmob Polda Jambi tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi, diketahui bahwa pemilik dari kedua tempat judi ikan tersebut yakni Edwin Peranginangin (29) warga Jalan Empat Unit II, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Semua masih kitvatahan di Mapolda Jambi, dan masih tahap pemberkasan," jelasnya.

Adapun 23 yang diamankan tersebut yakni, Sukardi (47), Rio Siahaan (34), Rika Diana (23), Prinyanti (34) dan Juniati (30), yang diamankan dari lokasi penggerebekan di Muaro Bungo.

Sementara itu, untuk lokasi penggerebekan yang berada di wilayah Tebo yakni, Edwin Peranginanginan (29), Desriyanto (36), Ucok Hamdani (33), Anas Sril (48), Robi Suryadi (35), Yogi Ega Saputra (20) , Rian Suhadi (24), Mape Manalu (41), Richie Fedrianto (32), M Sofwan alias Bujang (43), Azhari alias Ari (43), Sularno alias Parno (41), Gusman (45), Ardiyono (45), Lutfi Gurukinayan (42), ASP (18), Sutanto, (38), dan Eko Hendriawan (26).

Dari total tersangka, katanya, tiga orang orang wanita, yang merupakan ibu rumah tangga.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi gerebek dua lokasi melakukan judi ikan yang berada di wilayah Muaro Bungo dan Tebo, Jambi, Jumat (22/1) malam.

Sebanyak 23 orang, berhasil diringkus petugas, lengkap dengan mesin judi serta sejumlah uang tunai.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dari Dari 2 lokasi tersebut timnya turut mengamankan 3 alat judi ikan dari lokasi penggerebekan di Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo.

"Benar, tim kita melakukan penggerebekan, kita juga sita barang bukti uang di lokasi perjudian di Bungo sebesar Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000" kata Kaswandi beberapa waktu lalu.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto tersebut pertama kali diakukan penggerebekan di Kawasan Desa Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten.

Kemudian, tim kembali bergerak dan melakukan penggerebekan di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved