Berita Kerinci
Polres Kerinci Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba, Dilakukan Secara Online dan Transfer
Hal ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan pengembangan lima pelaku pemakai dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan baru-baru
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Ada modus baru peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh dan Kerinci. Saat transaksi pengedar dan pembali tidak lagi bertemu langsung namun melalui transfer.
Hal ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan pengembangan lima pelaku pemakai dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan baru-baru ini.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Saprizal didampingi KBO Ipda Yandra mengatakan, dari keterangan pelaku, pemesanan narkoba dilakukan secara online. Sementara uangnya melalui sistem transfer.
Baca juga: JPU Kejari Merangin Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Korupsi Baju Linmas
Baca juga: VIDEO Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Resmi jadi Kopolri Gantikan Idham Azis
Baca juga: MENDADAK Amanda Manopo Akan Jual Baju yang Dipakai Andin di Ikatan Cinta, Ternyata Untuk Hal Ini
“Usai uang ditransfer, pelaku pengedar meletakan barang haram itu disuatu tempat, seperti pada kayu, tembok dan lain sebagainya. Nantinya pelaku mengirim poto kepada pembeli agar mengambil barang haram tersebut,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Diakuinya, dengan adanya modus baru ini, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Namun berkat kerja keras tim, maka modus ini terungkap beserta dengan pelaku pengedarnya berhasil diamankan.
Sebelumnya, para pelaku berhasil diamankan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Melalui info itu, polisi langsung menuju TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku.
Saat dilakukan melakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket sabu. Tiga pelaku yang hendak mengkosumsi sabu berinisial B/R dan S. Dari keterangan mereka bahwa memesan barang kepada pelaku berinisial O dan pelaku O memesan barang kepada RY.
Polisi langsung memburu dua pelaku lainnya yaitu O dan RY. RY ditangkap di rumahnya di Kota Sungai PENUH. Dari tangan pelaku, POLISI mengamankan barang bukti berupa ATM, buku tabungan, HP, sabu, bungkusan plastik, alat bong dan lain lain.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.